You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gaji PJLP Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Naik Tahun Ini
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Gaji PJLP Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Naik

Kabar baik bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Petugas Operasional Pemadam Kebakaran di DKI Jakarta. Tahun ini, mereka mendapat kenaikan penghasilan sebesar Rp1,1 juta.

"diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,"

Dengan kenaikan tersebut, gaji mereka yang sebelumnya mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sebesar Rp5,3 juta kini naik menjadi Rp6,4 juta.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, kenaikan ini berlaku khusus bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang bertugas di lapangan.

Ombudsman dan Kemenaker Apresiasi Pemprov DKI Tangani Pembayaran THR Perusahaan

“Tahun ini ada kenaikan penghasilan bagi PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran. Kenaikan ini sudah berlaku sejak Februari 2025. Sebelumnya mereka menerima UMR, tetapi setelah dilakukan kajian mengenai koefisien beban kerja, diputuskan ada tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta,” ungkap Satriadi, Kamis (27/3).

Ia menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada faktor risiko tinggi yang dihadapi petugas pemadam kebakaran serta keahlian khusus yang mereka miliki.

Satriadi menjelaskan, petugas pemadam kebakaran harus memiliki sertifikasi minimal Damkar 1, yang diperoleh setelah menjalani pelatihan selama dua minggu.

“Jangan sampai disamakan antara pekerja yang skilled dan unskilled. Mereka punya risiko tinggi dan kompetensi khusus, sehingga harus ada apresiasi yang berbeda,” katanya.

Satriadi menjelaskan, saat ini jumlah PJLP Petugas Operasional Pemadam Kebakaran yang menerima kenaikan gaji mencapai 1.700 orang. Mereka tersebar di lima suku dinas dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

“PJLP yang mendapat kenaikan ini adalah mereka yang bertugas langsung di lapangan. Jadi, petugas kebersihan atau PJLP lain di lingkungan Damkar tidak termasuk,” ucapnya.

Satriadi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, DPRD DKI, serta Gubernur yang telah menyetujui tambahan penghasilan bagi petugas pemadam kebakaran.

Ia menambahkan, sebelumnya, usulan kenaikan gaji ini sempat tertunda karena memerlukan kajian mendalam, terlebih dengan adanya kendala anggaran akibat pandemi COVID-19. Namun, setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya kenaikan ini dapat direalisasikan tahun ini.

“Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi petugas pemadam kebakaran agar semakin semangat dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye32811 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye2118 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1466 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1381 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sambut May Day, Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar di Monas

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1299 personAldi Geri Lumban Tobing